Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Minta Waspadai 7 Fenomena Kasus Korupsi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

DISIARKAN DARING l Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam seminar dengan tema Anti-Corruption Summit 4: Opening Ceremony & Plenary Session yang disiarkan secara daring di Youtube KPK, Jakarta, Rabu (18/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron membeberkan tujuh fenomena kejahatan kasus tindak pidana korupsi berdasarkan data pemberantasan korupsi hingga tahun 2020. Untuk itu, semua pejabat terkait harus mewaspadai masalah tersebut agar tidak tersandung masalah hukum. Pertama, kejahatan tindak pidana korupsi hampir merata di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

"Tidak membedakan partai, tidak kemudian partai A suci sementara partai lain yang khilaf, tidak. Ternyata hampir sama. Tidak membedakan suku bangsa dan agama pelakunya itu," kata Ghufron dalam seminar dengan tema Anti-Corruption Summit 4: Opening Ceremony & Plenary Session yang disiarkan secara daring di Youtube KPK, Jakarta, Rabu (18/11).

Kedua, sambung Ghufron, dari segi pelakunya relatif sama yaitu pihak swasta, kepala daerah, anggota dewan, pejabat pusat maupun daerah di masing-masing daerah. Ia menyebut, tipe pelakunya sama dari basis profesi.

Kemudian yang ketiga, dari segi lokusnya juga disebut Ghufron sama, yaitu suap di pengadaan barang/jasa, suap di perizinan dan SDM. "Fokus pada tiga hal ini, selainnya tersebar merata," ungkapnya.

Keempat, tambah dia, dari modus tindak pidana korupsi yang paling banyak adalah suap sebanyak 66 persen, pemerasan dan gratifikasi sekitar 22 persen. Kelima, metodenya juga hampir sama yaitu menggunakan uang tunai atau cash, transfer rekening ataupun dengan mata uang asing.

64 Persen Sarjana

Kelima, lanjut Ghufron, melihat dari fenomena yang terjadi, nyatanya tingkat pendidikan tidak berpengaruh dalam melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan data, 64 persen pelaku korupsi berpendidikan sarjana.

"Ternyata harapannya berpendidikan itu kian berkarakter dan berintegritas, ternyata pelakunya 64 persen adalah tngkat sarjana bukan tidak berpendidikan," ungkapnya.

Keenam, pelaku juga tidak hanya berasal dari pejabat yang berumur tua, namun juga kaum milenial berumur 29 hingga 32 tahun. Ketujuh, terkait dengan tingkat demokrasi, kata Ghufron, Indonesia tingkat demokrasinya relatif baik.

"Ini yang menjadi fenomena anomali, mestinya kian demokratis kian transparan maka korupsinya harapannya rendah. Tetapi Indonesia dinobatkan sebagai negara kelima terbaik demokrasinya, tetapi ternyata tingkat korupsinya masih tinggi. Inilah fenomena fakta korupsi di Indonesia," katanya. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top