Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Penyedik Menyita Sejumlah Dokumen dan Informasi Elektronik

KPK Menggeledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan dua kampus IPDN.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya di Jakarta. Penggeledahan dua kantor BUMN ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan dan Minahasa, Sulawesi Utara.

"Penggeledahan dilakukan dari pukul 14.00 WIB hingga Selasa (12/3) malam. Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (13/3).

Saat penggeledahan, petugas KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD (compact disc) yang dipandang akan mendukung pembuktian perkara pokok.

Selanjutnya, kata Febri, pada Rabu (13/3), penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan.

Seperti diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka, antara lain Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibowo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya 21 miliar rupiah yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Terima Putusan

Terkait dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis terhadap Eddy Sindoro, Febri mengatakan KPK telah memutuskan untuk menerima putusan tersebut.

Eddy Sindoro yang merupakan Chairman PT Paramount Enterprise International pada Rabu (6/3) telah divonis empat tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

ola/E-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top