KPK Menahan Tersangka Kasus Pengesahan RAPBD Jambi
PENETAPAN TERSANGKA I Tersangka Paut Syakarin (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto(kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8).
Tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Paut, tambah Setyo, telah dipanggil secara patut untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu (7/8) di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya