KPK Masih Analisis Putusan Kasasi MA
FEBRI DIANSYAH
Sedangkan pada upaya hukum luar biasa dapat dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA.
Dalam hal ini, Syafruddin mendapatkan putusan lepas. Hal ini karena perbuatannya terbukti sesuai yang ada didakwaan, namun tidak merupakan tindak pidana.
Dengan demikian, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan PK. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril, mengingatkan KPK untuk makin memperkuat bukti-bukti dan argumen hukum terkait tersangka mantan pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim.
Tantangan untuk membuktikan keduanya bersalah dan membuka jalan bagi penyidikan penyeleweng BLBI lainnya harus dijawab KPK dengan alat bukti yang meyakinkan dan tak terbantahkan.
"Putusan lepas di MA atas Syafruddin harus jadi warning KPK, jangan sampai kalah lagi. Tentu tantangan lebih berat ini harus dijawab dengan alat bukti yang jauh lebih kuat," tandas Oce.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya