Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus BLBI

KPK Masih Analisis Putusan Kasasi MA

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

FEBRI DIANSYAH

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk menempuh upaya hukum biasa dan hukum luar biasa atas putusan lepas untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Meski demikian, KPK belum menyebutkan upaya biasa dan luar biasa apa yang akan ditempuh dalam hal ini, karena masih mempertimbangkan dan menganalisis secara matang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Agar kemudian langkah tersebut benar-benar langkah yang signifikan sebagai upaya untuk tetap menangani kasus BLBI dan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (10/7).

Untuk itu, KPK berharap MA segera mengirimkan salinan putusan kasasi Syafruddin tersebut, karena hingga saat ini KPK belum menerimanya. Begitu KPK menerima, maka tim akan secara cepat melakukan pembacaan dan analisis. "Kami juga akan sampaikan pada publik secara lebih detail apa langkah hukum yang akan dilakukan," ungkap Febri.

Sebagaimana dikabarkan, dalam amar putusan kasasi untuk Syafruddin tersebut bukan putusan bebas, namun putusan lepas. Febri menambahkan, majelis hakim juga menyatakan perbuatan yang dilakukannya terbukti, tapi dua di antara tiga hakim MA itu mengatakan bukan tindak pidana.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top