Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Parpol | Pemerintah Memberikan Bantuan Bertahap Selama 5 Tahun

KPK-LIPI Usulkan Dana Parpol Rp8.461 Per Suara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selama lima tahun, total anggaran untuk bantuan partai peraih suara dalam pemilu, sebesar 6 triliun rupiah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan agar Partai Politik (Parpol) mendapatkan dana bantuan pemerintah sebesar 8.461 rupiah per-suara. Usul ini merupakan hasil kajian KPK bersama LIPI setelah melakukan pemantauan terhadap lima Parpol yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra, dan PKS terkait skema ideal pendanaan partai politik.

Kelima partai tersebut, memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada pemilu 2019. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran Parpol agar Parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan parpol.

"Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah 8.461 rupiah, tahun pertama. Aslinya sekitar 16.922 rupiah, tapi 50 persennya ditanggung Pemerintah," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Parpol di Jakarta, Rabu (11/12).

Pahala menjelaskan, bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu lima tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30 persen, di tahun kedua 50 persen, tahun ketiga 70 persen, tahun keempat 80 persen hingga tahun kelima menjadi 100 persen dari 50 persen bantuan pendanaan negara kepada Parpol.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top