Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Parpol | Pemerintah Memberikan Bantuan Bertahap Selama 5 Tahun

KPK-LIPI Usulkan Dana Parpol Rp8.461 Per Suara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik," kata Pahala.

Dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut, kata Pahala, maka untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana 320 miliar rupiah dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019. Jika dibandingkan dengan APBN 2019 sekitar 2.400 triliun rupiah, katanya, angka ini relatif kecil yakni 0,0046 persen.

Hingga tahun kelima estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar 3,9 triliun rupiah. Perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar 48.000 rupiah per suara. Sehingga, negara perlu mengalokasikan dana sebesar 6 triliun rupiah.

Sedangkan, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2018 bahwa pendanaan provinsi naik 20 persen dari pendanaan tingkat nasional dan kabupaten/kota naik 50 persen. Maka, di tahun pertama negara perlu mengalokasikan dana 928,7 miliar rupiah.

Dengan skema peningkatan bertahap dan estimasi inflasi 5 persen, maka hingga tahun kelima untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota negara perlu mengalokasikan dana total 11,2 triliun rupiah. Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar 15,1 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top