Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Lelang Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua bidang tanah milk terpidana tindak pidana korupsi Umar Ritonga. Umar merupakan orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Umar tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (28/1).

Ali merincikan objek lelang yaitu tanah beserta tanaman yang berada di atasnya seluas 10.800 meter persegi yang terletak di Dusun Sidodadi RT.02/RK.02, Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau yang dimiliki Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019. Namun, tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.

"Harga limit 43.928.000 rupiah dan uang jaminan 20 juta rupiah," katanya.

Kemudian, tanah berikut bangunan yang berada di atasnya seluas 460 meter persegi terletak di RT 02/RK 02 Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau yang dibeli Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Namun, juga tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik. "Harga limit 29,3 juta rupiah dan uang jaminan 10 juta rupiah," kata Ali.

Ali menyebut, lelang akan dilakukan pada 26 Februari 2021, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB), dengan cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran pada Jumat, 26 Februari 2021 pukul 08.55 Waktu Server (sesuai WIB).

Selanjutnya, penetapan pemenang lelang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran, dengan pelunasan harga lelang yaitu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. "Bea Lelang Pembeli 2 persen dari harga lelang. Persyaratan selengkap dapat dilihat pada tautan link berikut https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2036-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-270121," tutup Ali. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top