Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Lelang Aset Milik Mantan Bupati Batubara

Foto : Istimewa.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan milik terpidana mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dan mantan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady. Lelang dilakukan karena putusan terhadap kasus yang menjerat keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018.

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (18/11).

Keduanya merupakan terpidana dalam kasus suap sejumlah proyek. Adapun objek lelang tersebut yaitu dua unit mobil. Satu unit mobil Suzuki Ignis berwarna biru dengan harga limit 79.730.000 rupiah dan uang jaminan 23 juta rupiah. Kemudian, satu unit mobil Toyota Corolla Altis dengan harga limit 148.695.000 rupiah dan uang jaminan 44 juta rupiah.

Ali menjelaskan, pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Kamis (19/11) mendatang dengan batas akhir penawaran pada pukul 15:00 waktu server atau WIB. Alamat domain pada https://www.lelang.go.id bertempat di KPKNL Medan Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30A GKN Unit II Medan.

"Penetapan Pemenang setelah batas akhir penawaran, dan bea Lelang Pembeli 3 persen dari harga lelang. Persyaratan lelang selengkapnya dapat diakses melalui link : https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1934-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-181120," tutur Ali. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top