Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Suap Mantan Dirjen Kemendagri

Foto : antarafoto

Tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto

A   A   A   Pengaturan Font

Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA).

KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah pusat kepada pemda, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga mengenal baik tersangka Ardian.

Selanjutnya, pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. Andy Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.

KPK menduga tersangka Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang senilai 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman, dengan rincian 1 persen untuk penerbitan pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top