Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korupsi - Pengawasan terhadap Dinasti Politik di Daerah Diperketat

KPK-Komisi Aparatur Sipil Negara Bahas Pengisian Jabatan ASN

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany (kedua kanan) dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto (kiri) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan bidang pencegahan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3). Pertemuan tersebut membahas pola pengisian jabatan dan mekanisme pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam pencegahan korupsi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatukan persepsi terkait pola pengisian jabatan dan mekanisme pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami menyatukan persepsi dan juga pengertian terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya yang terkait dengan proses pengisian dan pemberhentian jabatan dan juga aspek-aspek pembinaan manajemen yang lebih baik ke depan," kata Komisioner KASN, Tasdik Kinanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3).

Penyatuan persepsi itu, kata dia, untuk penyelenggaraan manajemen ASN yang betul-betul efektif baik di pusat maupun pemerintahan di daerah. "Supaya betul-betul sistem merit di dalam penyelenggaran manajemen ASN betul-betul efetktif, langkah-langkah apa yang harus dilakukan bersama-sama ASN dan juga pemerintahan di daerah khususnya dan juga tentu saja dengan pusat bisa sama-sama satu arah," ucap Tasdik.

Terkait dengan maraknya kasus Kepala Daerah yang melakukan praktik suap promosi dan mutasi jabatan, pihaknya mengaku akan lebih meningkatkan sistem pengawasan dan juga pembinaan. "Kami bangun sistemnya, proses seleksi pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan kami dari KASN melakukan pengawasan sistemnya, pengawasannya ditingkatkan dan juga pembinaan lebih lanjut.

Kalau memang ditemukan ada praktik-praktik seperti itu, ya kami harus konsisten, harus tegas ambil keputusan," tuturnya. Menurut dia, faktor mendasar yang menyebabkan masih adanya praktik suap jabatan itu salah satunya soal sistem merit yang belum bisa dibangun secara sungguh-sungguh.

"Karena selama ini, sistem merit belum bisa dibangun secara sungguh-sungguh dan juga secara konsisten. Inilah faktor mendasar sehingga kami harus kerja keras untuk membangun," ungkap Tasdik. Dalam kesempatan sama, Ketua Apeksi, Airin Rachmi Diany, mengatakan dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa hal yang disinkronkan soal rotasi, mutasi, pengisian, dan pemberhentian jabatan ASN.

"Jadi, ada beberapa hal yang disinkronkan, persoalan, masalah, apa hal yang jadi hambatan didiskusikan bersama-sama dengan KPK dan KASN mencari solusi yang terbaik seperti apa sehingga reformasi birokrasi berjalan dengan baik di wilayah masing-masing di Indonesia," kata Airin yang juga Wali Kota Tangerang Selatan itu.

Kirim Calon

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Polri dan Kejagung telah mengirim 13 orang sebagai calon untuk dua posisi jabatan setingkat Direktur dan Deputi di KPK. Febri menjelaskan bahwa masing-masing tiga orang dari Polri sebagai calon Direktur Penyidikan dan Deputi Bidang Penindakan KPK.

Kemudian dari Kejaksaan untuk calon Deputi Bidang Penindakan itu ada tujuh calon yang disampaikan pada KPK. Selain itu, kata dia, dari internal KPK pun juga sedang melakukan proses seleksi pendaftaran untuk dua posisi tersebut.

"Jadi, pihak-pihak nanti yang menjadi calon akan melewati tahapan-tahapan yang semua berlaku sama, kami memang mencari orang-orang yang terbaik dari aspek kompetensi dan juga aspek integritas tentu saja," ujarnya. Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa dua posisi tersebut cukup sentral dalam pelaksanaan tugas di KPK, khususnya pada bidang penindakan.

mza/eko/E-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top