Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Klarifikasi Aliran Dana ke Istri Gubernur Aceh

Foto : ANTARA / Dhemas Reviyanto

jalani pemeriksaan - Istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7). Darwati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Syaiful Bahri.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Febri, terhadap Taqwa, penyidik KPK mendalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOKA. Saksi diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai Wakil Ketua Penyusunan DOKA dan pengawasan pengadaan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah non-aktif Ahmadi, Hendri Yuzal, yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh uang sebesar 500 juta rupiah bagian dari 1,5 miliar rupiah yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, yakni Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top