Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Klarifikasi Aliran Dana ke Istri Gubernur Aceh

Foto : ANTARA / Dhemas Reviyanto

jalani pemeriksaan - Istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7). Darwati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Syaiful Bahri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik mengklarifikasi tentang pengetahuan Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf, terkait dengan dokumen yang ditemukan di rumah Irwandi saat penggeledahan. Saat penggeledahan, penyidik menyita dokumen terkait aliran dana.

"Yang bersangkutan (Darwati A Gani) hadir dan diperiksa untuk tersangka TSB (Teuku Syaiful Bahri)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7).

Darwati memilih irit bicara usai diperiksa KPK. "Maaf, ya," kata Darwati usai diperiksa sekitar enam jam di Gedung KPK. Darwati langsung bergegas ke luar Gedung KPK menghindari awak media yang berusaha mengonfirmasi seputar pemeriksaannya kali ini.

Darwati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Selain Darwati, tambah Febri, KPK pada hari Selasa juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Irwandi Yusuf, yakni Asisten 2 Provinsi Aceh, Taqwa.

Dalami Penganggaran

Menurut Febri, terhadap Taqwa, penyidik KPK mendalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOKA. Saksi diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai Wakil Ketua Penyusunan DOKA dan pengawasan pengadaan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah non-aktif Ahmadi, Hendri Yuzal, yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh uang sebesar 500 juta rupiah bagian dari 1,5 miliar rupiah yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, yakni Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top