Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Proyek Meikarta

KPK Kembangkan Keterlibatan Pihak Lain

Foto : ANTARA/NOVRIAN ARBI

SIDANG VONIS - Dua terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Jamaludin mengikuti jalannya sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengembangan ini dilakukan setelah KPK mencermati fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan yang telah berlangsung.

"Nanti Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untuk proses pengembangan perkara. Jadi, sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (30/5).

Seperti diketahui, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin (NHY), telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5). Febri mengaku, KPK menghargai dan menghormati putusan hakim walaupun vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut khusus untuk terdakwa, apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima. Nah, itu nanti akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum," kata Febri.

Baca Juga :
Kampung Air

Divonis Enam Tahun
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top