Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Proyek Meikarta

KPK Kembangkan Keterlibatan Pihak Lain

Foto : ANTARA/NOVRIAN ARBI

SIDANG VONIS - Dua terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Jamaludin mengikuti jalannya sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Neneng dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta, Rabu (29/5). Neneng divonis enam tahun penjara dan denda 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 7,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar 10,630 miliar rupiah dan 90 ribu dollar Singapura terkait proyek perizinan Meikarta.

Dalam kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta, KPK menetapkan 9 tersangka. Mereka di antaranya adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN). ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top