Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Proyek Meikarta

KPK Kembangkan Keterlibatan Pihak Lain

Foto : ANTARA/NOVRIAN ARBI

SIDANG VONIS - Dua terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Jamaludin mengikuti jalannya sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengembangan ini dilakukan setelah KPK mencermati fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan yang telah berlangsung.

"Nanti Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untuk proses pengembangan perkara. Jadi, sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (30/5).

Seperti diketahui, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin (NHY), telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5). Febri mengaku, KPK menghargai dan menghormati putusan hakim walaupun vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut khusus untuk terdakwa, apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima. Nah, itu nanti akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum," kata Febri.

Divonis Enam Tahun

Neneng dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta, Rabu (29/5). Neneng divonis enam tahun penjara dan denda 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 7,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar 10,630 miliar rupiah dan 90 ribu dollar Singapura terkait proyek perizinan Meikarta.

Dalam kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta, KPK menetapkan 9 tersangka. Mereka di antaranya adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN). ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top