Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Foto : antarafoto

Andhi Pramono

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/7).

Ali mengatakan Andhi Pramono sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Namun, dia belum memberikan keterangan apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono. "Perkembangannya akan kami sampaikan," tambahnya.

Sebelumnya, pada 12 Juni 2023, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top