KPK Kembali Panggil Windy Idol terkait Perkara TPPU Hasbi Hasan
Foto : antarafoto
Windy Idol
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya