KPK Kecewa PK OC Kaligis Dikabulkan MA
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan kecewa terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Otto Cornelis Kaligis. "Pertama, KPK tentu kecewa apalagi kalau kita berbica tentang efek jera dalam pemberantasan korupsi," kata Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/12). Namun, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum KPK tetap menghormati putusan tersebut. "Ke depan kami harap ada fokus dan komitmen yang lebih kuat dari pengadilan untuk pemberantasan korupsi," ucap Syarif.
Terutama, kata dia, hukuman yang maksimal baik pidana penjara atau pun bentuk hukuman lain seperti denda, uang pengganti, atau hukuman tambahan lain. "Karena kita sering dikritik publik tentang efek jera yang lemah karena hukuman yang rendah," ungkap Syarif. Sebelumnya, dalam amar putusannya pada Selasa (19/12) dengan nomor perkara 176 PK/Pid.Sus/2017, MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara. sur/ant/AR-3
Komentar
()Muat lainnya