Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi -- Hari Ini KPK Panggil Yasin Limpo untuk Pemeriksaan

KPK Jangan Kendor Berantas Korupsi

Foto : antaranews

Ilustrasi Gedung KPK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) 2011-2013 Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Sekarang KPK yang memegang kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan penegakan hukum dalam rangka melaksanakan pemberantasan korupsi," kata Soleman dalam diskusi publik dengan tema "Mengawal Agenda Antikorupsi di Indonesia" di Jakarta, kemarin.

Diskusi yang digelar Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) turut membahas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang ditangani KPK dan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang dilaporkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya.

"Dari sisi intelijen, ini adalah upaya untuk melawan. Upaya untuk melawan membuat bargaining power supaya ini tidak diteruskan ke tingkat selanjutnya," jelas Soleman.

Akan tetapi, tambah Soleman, upaya pelaporan itu tidak serta merta membuat KPK langsung mundur atau menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan. "Itu adalah hal yang lumrah, di mana ketika KPK ingin menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, pasti yang menjadi korban itu akan melakukan perlawanan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens berharap masyarakat mendukung KPK untuk fokus dalam penegakan hukum. "Sebagai rakyat harus mendukung institusi KPK agar fokus pada penegakan hukum," ujarnya.

Boni juga meminta KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan dan jangan sampai kasus itu dibuat kabur dengan munculnya berbagai laporan, salah satunya di Polda Metro Jaya.

Ia berharap masyarakat tidak menjadi korban dari penggiringan opini, mobilisasi opini yang dilakukan oleh sekelompok orang. "Yang menjadi fokus saat ini adalah persoalan korupsi, bukan isu pemerasan," tegasnya.

Sebagai Saksi

Sementara itu, penyidik KPK akan memanggil mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementan pada Rabu (11/10). "Benar, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/10).

Ali menjelaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara yang tengah disidik oleh komisi antirasuah itu. "Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi, tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," katanya.

Penyidik KPK, kata Ali, berharap agar Syahrul Yasin Limpo dapat memenuhi pemanggilan tersebut sebagaimana komitmennya untuk kooperatif menjalani proses penyelesaian perkara.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada 19 Juni 2023. Syahrul yang ketika itu masih menjadi menteri pertanian, hadir memenuhi panggilan komisi antirasuah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top