Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Muhaimin Dukung Penuntasan Kasus Korupsi di Kemenaker

KPK: Jangan Bangun Opini Lain terkait Pemanggilan Cak Imin

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Jalani Pemeriksaan -- Ketua Umum PKB yang juga bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). KPK memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi selama lima jam dalam dugaan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat menjabat sebagai Menakertrans pada periode 2009-2014.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua KPK menegaskan pemanggilan Cak Imin murni penegakan hukum, jangan ada upaya membangun opini lain.

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar jangan ada upaya mengarahkan atau membangun opini lain terkait dengan pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain," tegas Firli Bahuri di Palangka Raya, Kamis (7/9).

Hal itu dia tegaskan kepada awak media setelah membuka rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa, dan kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah.

Firli menyampaikan, upaya yang dilakukan KPK adalah proses hukum. Pihaknya menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia.

"Dipastikan beliau diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya saat ditanyai awak media terkait pemanggilan Cak Imin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top