Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jadwalkan Periksa Seorang Notaris

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa seorang Notaris, Yudi Priadidalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013. Dia akan diperiksa untuk tersangka pihak swasta DadangSuganda(DS) yang diduga menjadi makelar dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/7).

Untuk diketahui, Dadang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019, dan baru ditahan KPK pada Selasa (30/6) lalu. Kasus yang menjerat Dadang ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengadaan tanah untukRTHdi Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013, di mana ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka ialah dua Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KDS), serta, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat. Ketiganya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Pada tahun 2011, Walikota Bandung, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untukRTHKota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012, sebesar 15 miliar rupiah untuk 10.000 meter persegi. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top