KPK Ingatkan BPKH Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK bertajuk "Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2019", terdapat beberapa pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia, seperti mark up biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji.
"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji, (berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/1).
Saat beraudiensi dengan BPKH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1), Firli menjelaskan tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Hal itu menjadi penting mengingat sebelumnya KPK pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan haji.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya