Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Hormati Beda Pendapat Hakim di Sidang Pejabat Pajak

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga (YD) menjalani sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati perbedaan pendapat atau dissenting opinion seorang hakim anggota yakni Joko Subagyo dalam persidangan kasus korupsi terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak sebuah korporasi PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016, dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga (YD). Perbedaan pendapat sekalipun dari awal penyidikan hingga persidangan, karena KPK telah memiliki alat bukti yang sudah jelas.

"Adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam musyawarah majelis hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun bahkan tingkat Mahkamah Agung sudah hal lumrah terjadi. Namun, sekalipun pendapat hakim tidak bulat, amar putusan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Ali menambahkan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bersikap pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU memiliki waktu selama tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan.

Untuk diketahui, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Yul Dirga pada Rabu (1/7) lalu, Hakim Joko memiliki pandangan berbeda dengan keempat hakim lain. Ia menyatakan terdakwa Yul Dirga tidak terbukti menerima suap ataupun gratifikasi sehingga, ia meminta agar terdakwa Yul Dirga dibebaskan. n ola/N-3 *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top