Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Harus Terus Dikuatkan 

Foto : Istimewa

Gedung KPK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikuatkan. Setelah revisi UU KPK, terjadi beberapa hal yang menjadi sorotan penting. Ada beberapa poin penting dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Poin penting itu yakni persoalan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang harus izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
"Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tidak lagi harus izin Dewas, namun cukup pemberitahuan saja," kata Beniharmoni Harefa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPVNJ) dalam sebuah diskusi nasional yang diselenggarakan BEM FH UPNVJ, di Jakarta, baru-baru ini.
Persoalan lainnya, kata dia, adalah soal penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. Pada UU sebelumnya KPK tidak mengenal penghentian penyidikan dan penuntutan. Namun dalam UU hasil revisi KPK diberi kewenangan melakukan penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
"Persoalan lain pasca revisi UU KPK tahun 2019 yang lalu yakni alih status pegawai KPK yang akhir-akhir ini ramai dipersoalkan. Jika merujuk pada putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbanggan Hakim MK menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top