Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi - Bupati Mustofa Tidak Kenal dengan Pemberi Suap

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Mojokerto

Foto : ANTARA/Umarul Faruq

Lakukan Pemeriksaan - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan saat menggeledah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (25/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Mojokerto - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, di Jalan RA Basuni, Rabu (25/4).

Penggeledahan berlangsung selama tujuh jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Mereka membawa satu koper dan tas ransel berisi dokumen terkait berbagai kegiatan dinas tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, mengatakan penggeledahan KPK menyasar seluruh ruangan. Menurut dia, dokumen yang disita terkait berbagai kegiatan di dinas yang saat ini dia pimpin.

"Dokumen yang dibawa berkaitan dengan kegiatan umum, pokoknya kegiatan yang ada di sini. Tahunnya tak mengenal tahun, yang diambil yang asli," kata Didik, di kantornya, Rabu (25/4).

Sebelumnya, penyidik KPK juga mengeledah kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Jalan Raya RA Basuni Nomor 14 Kecamatan Sooko.

Penggeledahan ini merupakan buntut dari kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower BTS jaringan seluler di 15 titik wilayah Kabupaten Mojokerto.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruangan kantor Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower BTS pemancar jaringan telekomunikasi seluler di 15 titik di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower telekomunikasi itu terjadi pada 2015.Saat itu, ada pemasangan tower tanpa izin telah berdiri dan beroperasi.

Bupati Mojokerto mengeluarkan disposisi penertiban tower bodong yang beroperasi tanpa izin. Secara bersamaan, ada orang yang mengaku sebagai pemilik tower telah mengeluarkan sejumlah uang pada seseorang. Kalau tidak salah, kata Mustofa, pemilik tower itu bernama Oktavianto.

"Jadi, ini semuanya tentang dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower. Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu sama orang itu," ungkapnya. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top