Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Penyidik KPK Mengamankan Sejumlah Dokumen

KPK Geledah 4 Lokasi Kasus OTT Tegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap secara komprehensif kasus dugaan penyuapan dan korupsi yang dilakukan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, KPK menggeledah empat lokasi.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di dua kota. Penggeledahan ini terkait penyidikan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah Tahun Anggatan 2017.

"Terkait dengan operasi tangkap tangan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno ada beberapa hal yang dilakukan penyidik berupa penggeledahan hari ini, yaitu di Tegal dan Semarang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/9).

Yuyuk menyatakan penggeledahan di Tegal dilakukan di satu kantor dan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal. Penggeledahan di Semarang dilakukan di dua tempat, yaitu PT SMJ dan PT RJP. Penggeledahan dilakukan oleh tiga tim secara paralel hari ini sejak pukul 09.30 WIB sampai selesai.

Menyita Dokumen

Dari penggeledahan itu, kata Yuyuk, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan kasus tersebut. Pertama dokumen yang terkait dengan beberapa kontrak proyek dan dokumen tentang perusahaan yang merupakan rekanan dari Dinas PUPR.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung, seorang pengusaha yang juga orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima serta Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan komisi dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar 5,1 miliar rupiah.

"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah 1,6 miliar rupiah yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, Siti dan Amir diduga menerima 300 juta rupiah," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, dari komisi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tegal sekitar 3,5 miliar rupiah dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017. Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas.

Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti dan Amir di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Siti dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top