![KPK Eksekusi Mantan Rektor Unila ke Lapas Kelas I Bandar Lampung](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-eksekusi-mantan-rektor-unila-ke-lapas-kelas-i-bandar-lampung-230616133714.jpeg)
KPK Eksekusi Mantan Rektor Unila ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
![KPK Eksekusi Mantan Rektor Unila ke Lapas Kelas I Bandar Lampung](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-eksekusi-mantan-rektor-unila-ke-lapas-kelas-i-bandar-lampung-230616133714.jpeg)
Foto : antarafoto
Mantan Rektor Unila, Karomani
Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukkan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ujar Ali Fikri.
Baca Juga :
Putusan Sela Gratifikasi
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya