Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Didorong Cepat dan Serius Selidiki Laporan BPK terkait PGN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menyambut semangat positif perubahan, Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), memberikan dorongan kuat kepada KPK. Uchok meminta KPK untuk merespons temuan audit BPK atas beberapa proyek PT PGN yang perlu ditindaklanjuti dengan serius dan cepat.

Uchok berharap bahwa dengan peningkatan serius dan cepat dari KPK, akan ada penentuan tersangka dan upaya pemulihan kerugian PGN yang cukup signifikan. "KPK harus melangkah cepat dan tegas untuk mencari solusi dan mencegah kerugian yang dialami PGN," tegasnya Minggu (30/7).

Temuan audit BPK pada April 2023 mencakup berbagai aspek kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 2017-2022 oleh PGN. Ada 16 temuan yang diungkapkan, termasuk kerugian operasional dalam proyek-proyek lama di PGN, seperti fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau FSRU Lampung. Ada pula temuan mengenai investasi terminal LNG di Lamongan Jawa Timur dan transaksi dengan Isar Group.

Sebelumnya, ada perdebatan mengenai keputusan Kejaksaan Agung untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait proyek pembangunan FSRU Lampung senilai USD400 juta oleh PT PGN pada 2017. Banyak orang berpendapat bahwa keputusan ini menjadi titik balik yang berpotensi menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.

Namun, dengan laporan baru dari BPK yang mengidentifikasi bahwa pengoperasian FSRU Lampung belum optimal, ada harapan baru untuk mencari solusi dan memperbaiki kondisi ini. Antara tahun 2020 dan 2022, PGN, yang kini menjadi Subholding Gas PT Pertamina, mengalami kerugian sebesar USD131,27 juta atau sekitar Rp1,97 triliun. BPK juga menemukan kelemahan dalam klausul kontrak dan menunjukkan bahwa direksi PGN perlu meningkatkan upaya mitigasi risiko.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top