Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Dalami Transfer Uang ke Wali Kota Kendari

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan transfer uang dollar Amerika Serikat (AS) kepada Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra. Dia telah ditetapkan tersangka suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Terkait hal itu, KPK pada Senin (2/4) memeriksa dua saksi untuk tersangka Adriatma.

Mereka yang diperiksa adalah pemilik porto valas, Matthew Theodore, dan admin pembukuan porto valas, Eka Sari Kartini. "Materi pemeriksaan penyidik mendalami kebenaran terkait dugaan pemberian dari tersangka Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara kepada tersangka Adriatma Dwi Putra yang ditransfer ke dalam bentuk dollar AS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci berapa jumlah uang dollar AS yang diterima oleh Adriatma tersebut. Penyidik masih melakukan klarifikasi dugaan penerimaan-penerimaan oleh tersangka tersebut. Rinciannya tentu belum bisa disampaikan karena terkait teknis perkara. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, swasta yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah. Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menemukan uang suap sekitar 2,8 miliar rupiah.

Uang dalam pecahan 50 ribu rupiah itu akan diberikan kepada Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra. Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logistik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top