Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kasus Suap di Sulsel

KPK Dalami Transaksi Uang Nurdin Abdullah

Foto : Istimewa

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan mahasiswa M Fathul Fauzy Nurdin yang juga anak dari Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) soal adanya dugaan transaksi keuangan.
KPK pada Rabu (7/4) memeriksa M Fathul Fauzy Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020-2021.
"M Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa) didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4).
Selain itu, tambah Ali, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin. Mereka adalah Rudy Ramlan selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan dua wiraswasta masing-masing Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore.

Berbagai Proyek
Saksi Rudy Ramlan didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel, yang salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto (AS).
"Raymond Ardan Arfandy (wiraswasta) dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada tersangka NA karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus didalami mengenai kerja sama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," kata Ali.
Sementara itu, saksi John Theodore didalami pengetahuannya terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel. Dalam hal ini saksi juga pernah ikut mengerjakan.
Selain Nurdin, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total 5,4 miliar rupiah dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima 2 miliar rupiah yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar 200 juta rupiah, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang 1 miliar rupiah, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang 2,2 miliar rupiah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top