KPK Dalami Peran RJ Lino di Pengadaan QCC
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung, dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga agar tidak melebihi nilai "Owner Estimate" (OE).
Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap di mana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang.
Harga kontrak seluruhnya 15.554.000 dollar AS terdiri dari 5.344.000 dollar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dollar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang, dan 5.290.000 dollar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar 2.996.123 dollar AS untuk QCC Palembang, 3.356.742 dollar AS untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dollar AS untuk QCC Pontianak.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya