Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Dalami Peran RJ Lino di Pengadaan QCC

Foto : ANTARA/HO-Humas KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (RJL) dalam proses pengadaan tiga unit Quay Container Crane/QCC atau derek kontainer, di PT Pelindo II Tahun 2010. Untuk itu, Senin (26/4), penyidik memeriksa tersangka RJL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.

"Ada pun yang kembali dikonfirmasi pada yang bersangkutan di antaranya terkait dengan peran tersangka dalam pengaturan proses pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II Tahun 2010," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (27/4).

Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada 26 Maret 2021, setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dollar Amerika Serikat (AS).

Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti, karena bukti pengeluaran riil Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan, dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dollar AS yang dicairkan secara bertahap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top