Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Dalami Pemberian Uang Izin Benih Lobster untuk Edhy

Foto : Istimewa.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPKmengonfirmasi tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP),Suharjito (SJT) untuk mendalami pemberian uang kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan,Edhy Prabowo (EP), terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster.

"Didalami mengenai dugaan pemberian uang oleh tersangka SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF (Safri) terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ucap Plt Juru Bicara KPK,Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/1).

Sebelumnya, penyidik KPK pada Kamis (7/1) telah memeriksa Suharjito sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster di KKP. Dalam pemeriksaannya, Suharjito juga dikonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di KKP.

"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku menteri kelautan dan perikanan yang membicarakan masalah pengajuan izin ekskpor oleh PT DPP," kata Fikri.

KPKsecara total menetapkan tujuh tersangka yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas,Safri (SAF), staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata (APM).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top