Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Dalami Manipulasi Data Wajib Pajak

Foto : Istimewa

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami manipulasi data bagi beberapa wajib pajak. Manipulasi ini terkait kasus dugaan suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
Untuk mendalaminya, KPK pada Senin (31/5) memeriksa PNS Kementerian Keuangan/Pelaksana di Politeknik Keuangan Negara STAN Febrian sebagai saksi. Dia diperiksa untuk tersangka Angin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 di Ditjen Pajak.
"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga atas perintah tersangka APA untuk dilakukan manipulasi data bagi beberapa wajib pajak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/6).

Penjadwalan Kembali
Selain itu, Ali menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Senin (31/5) dalam penyidikan kasus itu, yakni Dewi Yanti selaku ibu rumah tangga. Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan kembali.
KPK pada Selasa (4/5) telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar 15 miliar rupiah diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dollar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar 25 miliar rupiah.
Selanjutnya, selama Juli-September 2019 total 3 juta dollar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top