KPK Dalami Keterlibatan Pengusaha Kebumen
Proyek yang dibagi-bagikan, antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar 100 miliar rupiah, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar 16 miliar rupiah, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai 40 miliar rupiah, dan kontraktor lainnya sebesar 20 miliar rupiah.
Diduga fee yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek. Tersangka Mohammad Yahya Fuad diduga menerima dana dari fee proyek senilai total 2,3 miliar rupiah. Tersangka Hojin Anshori merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan kontraktor di Pemkab Kebumen. Dia sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan tersangka Khayub Muhamad Lutfi.
Atas perbuatannya, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
mza/YK/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya