Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap di PT DI | Penganggaran Dimasukkan dalam Sandi-sandi

KPK Dalami Budiman Saleh soal Dugaan Penjualan Fiktif

Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat hendaknya ikut aktif mengawasi kinerja perusahaan BUMN agar ke depan tidak terjadi lagi penyuapan yang melibatkan pejabat di PT Dirgantara Indonesia.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi enam saksi terkait penganggaran mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Dari enam saksi tersebut, salah satunya adalah mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI Budiman Saleh yang saat ini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero).

"Penyidik mengkonfirmasi terkait penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (8/7).

KPK memeriksa Budiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017 untuk tersangka mantan asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Selain Budiman, lima saksi yang diperiksa yakni Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI 2010-2013 Dedi Turmono, Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi, mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Muhammad Fikri. Kemudian, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI Djajang Tarjuki, Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran PT DI 2012-2013 dan Plt Manager Pricing and Bidding Preparation PT DI 2014-2016 Dani Rusmana.

Sudah Jadi Tersangka
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top