Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Gratifikasi -- Penjadwalan Ulang untuk Saksi yang Tidak Hadir

KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Pemkot Batu

Foto : ANTARA/Vicki Febrianto

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Jumat (8/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Para saksi didalami pengetahuan mereka atas dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi.

KOTA BATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan pendalaman terkait pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Pendalaman ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu, pada 2011-2017.
"Para saksi didalami pengetahuannya, terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak, yang terkait dengan perkara ini, yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Selasa (23/3).
Ali mengatakan pendalaman tersebut dilakukan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan tim penyidik KPK, di Gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu, pada Senin (22/3).

Periksa Empat Saksi
Menurut Ali, pada Senin (22/3), KPK memeriksa empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.
Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto.
Namun, Sutrisno Abdullah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Sutrisno Abdullah, tidak hadir, dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Pekan lalu, KPK juga telah memeriksa empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.
KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkot Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.
Saat itu, KPK telah menggeledah pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai 500 juta rupiah terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu, tahun anggaran 2017 senilai 5,26 miliar rupiah.
Sebelumnya Ali menyampaikan, selain mendalami keterangan Ronny Sendjojo, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen terkait kasus ini dari sejumlah saksi. Tetapi, Ali tidak menjelaskan rinci barang bukti yang disita. "Pada para saksi, masih dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas KPK di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (11/2).
Selain Ronny, penyidik juga memeriksa dan menyita sejumlah dokumen dari saksi lainnya yakni, Kuncorobhakti Hanung Prihanto selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu (pada Februari 2019); Michael Tedjakusuma selaku wiraswasta; Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining, Pratama Gempur.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top