![KPK Buka Layanan LHKPN untuk Caleg Terpilih](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc74i6d_resized.jpg)
KPK Buka Layanan LHKPN untuk Caleg Terpilih
![KPK Buka Layanan LHKPN untuk Caleg Terpilih](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc74i6d_resized.jpg)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Kewajiban lapor harta kekayaan calon legislatif terpilih merujuk pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.
"Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan gubernur," kata Febri. ola/E-3
Komentar
()Muat lainnya