Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaporan Kekayaan

KPK Buka Layanan LHKPN untuk Caleg Terpilih

Foto : ISTIMEWA

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

A   A   A   Pengaturan Font

Kewajiban lapor harta kekayaan calon legislatif terpilih merujuk pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.

"Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan gubernur," kata Febri. ola/E-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top