KPK Buka Layanan LHKPN untuk Caleg Terpilih
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka meja pelayanan untuk memfasilitasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif terpilih.
"Mulai 22 Mei 2019 sampai dengan 29 Mei 2019, KPK membuka meja pelayanan untuk memfasilitasi LHKPN bagi calon anggota legislatif terpilih. Layanan LHKPN calon legislatif terpilih dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau di Gedung KPK lama, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (22/5).
KPK membuka 20 meja layanan penyampaian LHKPN dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. "Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," kata Febri.
Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara daring melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id. Selain itu, kata dia, melengkapi persyaratan lainnya yang ditetapkan, seperti surat kuasa. "Tata cara pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu unduh," ucap Febri.
Menrut dia, dengan lebih mudahnya mekanisme penyampaian LHKPN. Dengan dibukanya tambahan pelayanan khusus, bahkan hingga Sabtu (25/5) sampai dengan Minggu (26/5), diharapkan tidak ada lagi alasan teknis bagi para caleg terpilih untuk tidak menyampaikan LHKPN.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya