Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaporan Kekayaan

KPK Buka Layanan LHKPN untuk Caleg Terpilih

Foto : ISTIMEWA

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka meja pelayanan untuk memfasilitasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif terpilih.

"Mulai 22 Mei 2019 sampai dengan 29 Mei 2019, KPK membuka meja pelayanan untuk memfasilitasi LHKPN bagi calon anggota legislatif terpilih. Layanan LHKPN calon legislatif terpilih dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau di Gedung KPK lama, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (22/5).

KPK membuka 20 meja layanan penyampaian LHKPN dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. "Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," kata Febri.

Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara daring melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id. Selain itu, kata dia, melengkapi persyaratan lainnya yang ditetapkan, seperti surat kuasa. "Tata cara pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu unduh," ucap Febri.

Menrut dia, dengan lebih mudahnya mekanisme penyampaian LHKPN. Dengan dibukanya tambahan pelayanan khusus, bahkan hingga Sabtu (25/5) sampai dengan Minggu (26/5), diharapkan tidak ada lagi alasan teknis bagi para caleg terpilih untuk tidak menyampaikan LHKPN.

Kewajiban lapor harta kekayaan calon legislatif terpilih merujuk pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.

"Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan gubernur," kata Febri. ola/E-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top