Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Mencermati Apa yang Terungkap di Persidangan

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus APBD Jambi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain Zumi dan Arfan yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi juga menjadi menjadi tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini.

Selain keduanya, ada tiga tersangka lainnya yakni anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin. Supriyono diduga menerima suap sebesar 400 juta rupiah dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar tidak mengakui beberapa keterangannya sebagai saksi pada berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus suap pengeseahan APBD Jambi 2018. Hal itu terungkap saat Syahbandar menjadi saksi di persidangan tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin.

Saat ditanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, Syahbandar menyatakan mencabut beberapa keterangannya di dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK. Syahbandar menyatakan keterangan resmi adalah yang dia ungkapkan di persidangan tersebut.

Beberapa keterangan di BAP yang tidak diakuinya karena tidak dibacanya secara detail lagi sehingga dia tidak mengakui keterangan dalam BAP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top