Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Belum Terima Putusan 22 Perkara Koruptor

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Ali mengingatkan bahwa pidana korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan luar biasa yang merugikan kehidupan masyarakat maupun negara. Sehingga salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor maka calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama.

Jangan Jadi Modus

Ali berharap agar PK yang diajukan para terpidana korupsi ke MA itu jangan sampai menjadi modus untuk mereka mendapatkan potongan hukuman penjara.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Ali.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, hakim MA dalam memutus perkara PK yang diajukan koruptor memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top