Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Belum Naik Banding atas Putusan Edhy Prabowo

Foto : ISTIMEWA

pidana penjara

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

KPK hingga kini belum mengambil keputusan untuk naik banding atau tidak. Demikian keterangan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/7).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada EdhyPrabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dollar AS dan 24,6 miliar rupiah dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum," ujar Ipi.

Namun demikian, kata dia, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, lembaganya masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut. "Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ucap Ipi.

EdhyPrabowo divonis lima tahun penjara dan membayar uang pengganti 9,7 miliar rupiah dan 77 ribu dollar AS subsider 2 tahun penjara. Majelis Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top