Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Bakal Layangkan Panggilan Kedua ke Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Foto : Antara/Humas Pemprov Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Ini menjadi panggilan kedua yang ditujukan ke Lukas sebagai tersangka di dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (29/9).

Meski begitu, Ali belum menjelaskan secara detail terkait waktu pemanggilan Lukas.

"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut," ucapnya.

KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut. Lukas, kata Ali, juga diimbau untuk bersikap kooperatif.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Ali.

Sementara soal permohonan Lukas Enembe yang meminta izin berobat ke Singapura, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top