KPK Apresiasi 159 Instansi yang Sudah 100 Persen LHKPN Periode 2023
Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kebijakan itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara (PN) dalam melaporkan harta kekayaan.
Dia mengingatkan, penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2023 telah dimulai sejak 1 Januari 2024 sampai batas waktu 31 Maret 2024.
Para PN atau wajib lapor (WL) cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaan secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id dan mengisi laporan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya