Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Amankan Dokumen terkait Penyediaan Bansos

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Mesail Cahaya Berkat (MCB) dan PT Junatama Foodia (JF) Metropolitan Tower TB Simatupang, Senin (11/1). Penggeledahan merupakan bagian penyidikan dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB).

"Dari dua lokasi ini, tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (12/1).

Ali menjelaskan PT Mesail Cahaya Berkat (MCB) pada Soho Capital SC-3209 Podomoro City Jalan Letjend S Parman Kavling 28, Jakarta Barat. Sedangkan PT Junatama Foodia (JF) Metropolitan Tower TB Simatupang lantai 13, di Jalan RA Kartini.

Akan Diverifikasi

Namun, Ali tidak merincikan dokumen apa saja yang diamankan lembaga antirasuah itu. Termasuk, berapa jumlah dokumen yang diamankan. "Berikutnya dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan," ungkap Ali.

Pengumpulan barang bukti dalam kasus ini terus dilakukan penyidik. Terbukti KPK pada Selasa (12/1) siang juga menggeledah lagi dua lokasi. "Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan, Selasa, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan pada dua lokasi," kata Ali.

Dua lokasi yang digeledah yakni rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan rumah yang berada di Perum Rose Garden, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Proses kegiatan saat ini masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di mana, diduga sebagai penerima yaitu Menteri Juliari; Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS). Serta diduga sebagai pemberi ialah dua pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Perlu diketahui, kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12) pukul 02:00 WIB di beberapa tempat di Jakarta. Dari giat senyap tersebut diamankan enam orang dan uang dengan total 14,5 miliar rupiah yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ranse,l dan amplop kecil.

Sejumlah uang yang ditemukan di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung itu, terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar 11, 9 miliar rupiah, sekitar 171.085 dollar Amerika Serikat/AS (setara 2,420 miliar rupiah), dan sekitar 23.000 dollar Singapura atau setara 243 juta rupiah).

KPK menduga Juliari menerima suap senilai 17 miliar rupiah dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee 12 miliar rupiah yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar 8,2 miliar rupiah.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. n ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top