Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

KPK Akan Periksa Mendag

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

SITA DOKUMEN - Petugas KPK memasukan koper berisi dokumen ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (29/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP).

"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan jika memang dibutuhkan, setelah kami pelajari hasil penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4).

Selain itu, kata Febri, pihaknya juga bisa memanggil pihak-pihak lain yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus tersebut. "Bisa juga pihak-pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Senin menggeledah tiga ruangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, yaitu ruang kerja Mendag, ruang Biro Hukum, dan ruang staf lainnya.

KPK pun menyita dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi dan barang bukti elektronik. "Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima BSP," ungkap Febri.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top