Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

KPK Akan Periksa Mendag

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

SITA DOKUMEN - Petugas KPK memasukan koper berisi dokumen ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (29/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) yang turut melibatkan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Diketahui, Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya, yaitu swasta dari PT Inersia, Indung (IND) dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Febri menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. "Bukti-bukti yang relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan," jelas Febri.

Sebelumnya diketahui, Bowo mengaku menerima uang berjumlah dua miliar rupiah dalam pecahan dollar Singapura dari Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Hal ini disampaikan Bowo saat dirinya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4) lalu.

Senada dengan Febri, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan penggeledahan di ruang Mendag ini dilakukan karena adanya keterangan dari Bowo yang menyebutkan nama Enggar. Penggeledahan ini juga sebagai pembuktian dari ucapan Bowo untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top