Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

KPK Akan Periksa Mendag

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

SITA DOKUMEN - Petugas KPK memasukan koper berisi dokumen ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (29/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP).

"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan jika memang dibutuhkan, setelah kami pelajari hasil penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4).

Selain itu, kata Febri, pihaknya juga bisa memanggil pihak-pihak lain yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus tersebut. "Bisa juga pihak-pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Senin menggeledah tiga ruangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, yaitu ruang kerja Mendag, ruang Biro Hukum, dan ruang staf lainnya.

KPK pun menyita dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi dan barang bukti elektronik. "Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima BSP," ungkap Febri.

Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) yang turut melibatkan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Diketahui, Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya, yaitu swasta dari PT Inersia, Indung (IND) dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Febri menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. "Bukti-bukti yang relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan," jelas Febri.

Sebelumnya diketahui, Bowo mengaku menerima uang berjumlah dua miliar rupiah dalam pecahan dollar Singapura dari Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Hal ini disampaikan Bowo saat dirinya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4) lalu.

Senada dengan Febri, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan penggeledahan di ruang Mendag ini dilakukan karena adanya keterangan dari Bowo yang menyebutkan nama Enggar. Penggeledahan ini juga sebagai pembuktian dari ucapan Bowo untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih.

Namun, ia belum mau membenarkan jika pemberian uang dari Enggar ke Bowo tersebut. "Makanya, kita bergerak berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, ya nanti kita ikuti saja," kata Agus. ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top